Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum dan Kewarganegaraan, Universitas Pendidikan Ganesha melaksanakan program kerja yaitu Seminar Nasional Civic Law atau SENACILA #5 Tahun 2023 pada hari Jumat, 15 September 2023. Kegiatan SENACILA #5 tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Tema yang diambil dalam kegiatan SENACILA #5 ini adalah “Tantangan Menghadapi Kekerasan Trolling dan Implementasi Perlindungan Hukum di Era Digital Dalam Perspektif Gender”. Adapun Tema ini diangkat mengingat bahwasanya Di era digital yang semakin kompleks, kehidupan kita semakin terintegrasi dengan teknologi, membawa banyak manfaat tetapi juga tantangan baru. Tantangan tersebut meliputi kekerasan online, trolling, dan perlindungan hukum di dunia digital. Namun jika dilihat dari perspektif gender, tingkat kompleksitas dan dampaknya terhadap perempuan dan laki-laki cenderung berbeda. Dalam hal ini kekerasan daring, termasuk pelecehan seksual, ancaman, dan pembajakan identitas, memiliki dampak psikologis yang serius pada para korban.
SENACILA #5 tahun 2023 dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha Setelah itu dilanjutkan dengan sesi foto bersama, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber 1 pada SENACILA #5 pada kali ini yaitu Ibu Ratna Susianawati, S.H., M.H. sebagai Deputi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan judul materi Tantangan Menghadapi Kekerasan Trolling dan Implementasi Perlindungan Hukum di Era Digital Dalam Perspektif Gender. Kemudian dilanjutkan dengan Narasumber 2 yaitu Ibu Luh Putu Anggreni, S.H. sebagai Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Bali dengan judul materi Kekerasan Berbasis Gender Online dan Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS). Setelah pemberian materi oleh narasumber dilanjutkan dengan sesi diskusi (tanya jawab). Para peserta sangat antusias dalam mengemukakan pertanyaannya kepada narasumber. Di era digital saat ini kemajuan teknologi juga memberi dampak positif dan negatif bagi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga perlu adanya perlindungan hukum di era digital. Pemerintah telah melakukan kolaborasi dan komunikasi dengan badan-badan terkait seperti perguruan tinggi terkait isu yang dihadapi saat ini. Kekerasan berbasis gender online juga berdampak serius terhadap kehidupan masyarakat dan berkaitan dengan ranah hukum, perlunya literasi dalam penggunaan teknologi harus menjadi perhatian kita bersama untuk menghindari dampak buruk yang ditimbulkan spt pengancaman, pornografi, pelecehan dan bullying yang nantinya juga berpotensi kekerasan seperti ujaran kebencian. Kemudian dalam Kekerasan berbasis gender adalah: suatu tindakan kekerasan yang terjadi pada seseorang berdasarkan perbedaan status sosial yang berlaku (gender) antara pria dan wanita/ Gender Based Violence.
Kekerasan berbasis gender paling banyak menyerangb kaum permpuan dan anak perempuan. Kekerasan berbasis gender online seperti pembuatan konten ilegal, berbahaya atau non konsensual di dunia online kekerasan berbasis gender yang difasilitasi dengan teknologi.
Selain itu, pemahaman mendalam tentang kendala dalam implementasi perlindungan hukum di dunia digital akan diperoleh, dengan fokus pada bagaimana kerangka hukum yang ada mungkin belum sepenuhnya mampu melindungi individu dengan tepat, khususnya dalam hal penghormatan terhadap gender. Oleh karena itu, dalam kegiatan ini akan memberikan panggung yang tepat untuk merangkul perspektif multidisipliner yang mencakup psikologis, sosial, hukum, dan gender, dengan tujuan akhir untuk menemukan solusi yang dapat mengarah pada lingkungan digital yang lebih inklusif, aman, dan setara bagi semua individu, tanpa memandang jenis kelamin atau identitas gender.